Alhamdulillah
Bismillah-irrahman-irrahim
“Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu”
John F. Kenedy
Setiap kali saya dengar kutipan diatas rasanya ada yang
ganjil. Tapi belum tahu apa yang diganjilkan dari kalimat tersebut. Kutipan
tersebut sering diucapkan oleh mahasiswa, pejabat negara, artis, atau siapapun
saja dikhalayak umum dalam kesempatan yang bermacam-macam.
Sekilas kalimat itu terdengar baik-baik saja atau mungkin
pas dengan logika khalayak ramai. Sambil mikir-mikir apa yang telah saya
berikan kepada negara. Karena saya tertarik dengan anomali. Saya harus cari
terus ke-anomali-an dari seringnya orang-orang mengucapkan kalimat itu. Hingga
akhirnya pikiran saya terbentur. Bahaya juga jika kalimat itu terus digaungkan
dihadapan rakyat sebagaimana para penjual obat tangkur buaya.
Pokoknya lewat ungkapan tersebut para pejabat negara atau
pemimpin negara akan aman. Hingga tugas utama setelah menjadi orang negara
adalah membuat rakyat seperti ungkapan
diatas. Jangan biarkan rakyat menunggu-nunggu sesuatu yang datangnya dari negara.
Rakyat harus dibuat sibuk untuk membayar tagihan-tagihan apa saja yang bisa
mereka bayarkan. Kini tinggal orang negara yang bekerja sebagai penyalurnya. Setiap
uang rakyat yang diberikan ke negara tinggal disalurkan ke saku tuyul-tuyul
negara.
Kalau negara memaksamu membayar iuran, itu bukan karena untuk kepentingan rakyat. Sebab dalam institusi negara, pajak adalah iuran yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara(baca UUD 1945 pasal 23 A). Sangat jelas iuran yang dibayar kepada negara bukan untuk rakyat tapi untuk keperluan negara. Sesuatu yang sifatnya memaksa adalah perampokan.
Kalau negara memaksamu membayar iuran, itu bukan karena untuk kepentingan rakyat. Sebab dalam institusi negara, pajak adalah iuran yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara(baca UUD 1945 pasal 23 A). Sangat jelas iuran yang dibayar kepada negara bukan untuk rakyat tapi untuk keperluan negara. Sesuatu yang sifatnya memaksa adalah perampokan.
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hukum, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."[Qur'an 2:188]